Gunakan Knalpot Brong, Honda CB100 dan Puluhan Motor Lain Diamankan Satlantas Polres Madiun

Dia Saputra - Minggu, 6 Juni 2021 | 19:40 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Dia Saputra - )

GridOto.com - Puluhan motor dari berbagai merek, mulai dari Honda CB100 hingga BeAT ditindak Satlantas Polres Madiun, Jawa Timur lantaran menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji, mengatakan bahwa razia tersrbut berlangsung di sekitar Alun-alun Kabupaten Madiun pada Sabtu (5/6/2021) malam.

"Penindakan kami lakukan karena kendaraan menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat," ucap AKP Ari Bayuaji dikutip dari TribunMadiun.com.

Baca Juga: Kisah Arya Saloka Minta Izin ke Istri Beli CB100, Malah Disuruh Beli Harley-Davidson, Eh Jadinya Kok Beli Motor Ini?

Bayuaji berpendapat, suara bising dari knalpot brong juga dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan.

Oleh sebab itu, Satlantas Polres Madiun akan secara rutin menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Anggota Satlantas Polres Madiun menyita puluhan kendaraan berknalpot brong di sekitar Alun-alun Kabupaten Madiun, Sabtu (5/6/2021).

Tidak hanya kendaraan saja yang diamankan sebagai barang bukti, pelanggar juga dikenai denda tilang.

"Kami terus melakukan razia knalpot brong, hingga masyarakat sadar dan kembali menggunakan knalpot standar," pungkasnya.

Baca Juga: OtoJadul: Promo Akhir Tahun 1974, Honda CB100 Diskon Rp 23 Ribu, C70 Diskon Rp 30 Ribu, Harga Motornya Berapa Sih?

Untuk diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Kepikiran Mau Restorasi Honda CB100? Intip Dulu Yuk Perkiraan Biayanya

Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dianggap Mengganggu dan Sebabkan Kecelakaan, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Madiun Ditilang