Street Manners: Jangan Malah Ngebut! Ini yang Harus Dilakukan Ketika Melihat Lampu Kuning

Naufal Shafly - Minggu, 6 Juni 2021 | 09:40 WIB

Rambu lalu lintas lampu kuning (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, banyak yang masih salah kaprah dalam menyikapi lampu kuning pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Umumnya, saat melihat lampu kuning pengendara justru mempercepat laju kendaraannya sebelum warna lampu menjadi merah.

Padahal, tindakan ini adalah suatu kesalahan yang bisa menyebabkan bahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain.

"Lampu menyala kuning artinya pengguna jalan harus hati-hati. Jadi yang harus dilakukan sebenarnya mengurangi kecepatan kendaraan untuk bersiap berhenti," ucap Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu

Baca Juga: Street Manners : Waspada Gejala Braking Skid Saat Rem Mendadak

Sonny menjelaskan, jika pengemudi mengurangi kecepatannya saat melihat lampu kuning, hal ini akan membuat lalu lintas lebih teratur.

Ia pun menyayangkan perilaku tersebut yang seakan telah menjadi kebiasaan bagi pengguna jalan di Indonesia.

"Faktor kebiasaan yang dilakukan pengendara selama ini, dengan alasan tanggung katanya. Itu bahaya," kata Sony.

"Pengendara seperti itu egois, karena berfikirnya ngejar waktu dan merasa masih haknya (untuk maju) saat lampu kuning," tutupnya.