GridOto.com - Nissan Livina termasuk mobil baru yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen.
Relaksasi PPnBM 50 persen untuk mobil baru Nissan Livina dan beberapa model dari merek lain ini, berlaku sejak Juni hingga Agustus 2021.
Hal ini, membuat harga mobil baru Nissan Livina mengalami penyesuaian di dealer.
"Harga Nissan Livina saat relaksasi PPnBM 50 persen bulan Juni ini, Rp 259,55 juta untuk tipe VE AT. Sementara tipe VL AT sekarang Rp 271,5 juta on the road Jakarta," ujar Lina Soeraji, Sales Counter dari dealer Nissan Warung Buncit di Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Memasuki Insentif PPnBM Tahap Dua, Honda Prediksi Adanya Penurunan Permintaan Mobil Baru
Sebelumnya saat relaksasi PPnBM 0 persen pada Maret-Mei berlangsung, harga Nissan Livina tipe VE AT dengan nomor indentitas kendaraan (NIK) 2021 berkisar Rp 251,85 juta on the road (OTR) Jakarta.
Sementara untuk tipe VL AT, dibanderol Rp 263,1 juta OTR Jakarta.
Artinya selisih harga Livina pada relaksasi PPnBM jilid 2 mobil baru berkapasitas 1.500 cc, sekitar Rp 7,7 juta pada tipe VE dan Rp 8,4 juta untuk tipe VL.
Lina menyebut, konsumen perlu bergerak cepat jika berminat meminang MPV kembaran Mitsubishi Xpander tersebut.
Baca Juga: Harga Daihatsu Rocky Per Juni 2021, Paling Murah Rp 224 Jutaan Sob!
"Nissan Livina dengan NIK 2021 yang dapat relaksasi PPnBM ini unitnya terbatas. Di dealer kami, konsumen perlu inden dengan estimasi penerimaan unit di Juli sampai Agustus 2021," jelasnya.
Sekadar informasi, relaksasi PPnBM ini berlaku untuk mobil baru dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4X2.
Selain itu, mobil yang menerima insentif ini juga bukan kategori Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil komersial.
Untuk periodenya, relaksasi PPnBM berlangsung dalam tiga tahap selama 3 bulan pada setiap tahapnya.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Malah Bikin Pembiayaan Mobil Bekas Adira Finance Meningkat, Kok Bisa?
Misalnya, relaksasi PPnBM jilid 1 yang menanggung 100% tarif pajak tersebut sejak Maret-Mei 2021.
Pada tahap kedua, insentif PPnBM menurun dari 100% menjadi sebesar 50% dalam 3 bulan.
Lalu pada tahap ketiga, relaksasi ini kembali menurun menjadi 25% per September sampai November 2021.