Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Juni 2021 | 10:45 WIB

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat yang malas mengantre ada cara yang mudah loh untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pasalnya, kini membayar PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.

Baca Juga: Seken Keren: Minat Boyong Kawasaki KLX 250? Intip Dulu Biaya Pajak Tahunannya

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat