Viral Tarif Parkir di Malioboro Selangit, Pejabat Dishub Setempat Angkat Bicara

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 1 Juni 2021 | 13:26 WIB

Ilustrasi kantong parkir di sekitar Malioboro dipadati kendaraan wisatawan. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Baru-baru ini viral salah seorang pengunjung obyek wisata Malioboro, Yogyakarta yang mengeluhkan tingginya tarif parkir.

Dalam unggahan di media sosial Facebook menunjukkan, tarif parkir di kawasan Malioboro untuk sebuah mobil dipatok Rp 20 ribu.

Tak ayal hal tersebut membuat pengunjung mengeluh keberatan.

Padahal sebelumnya Malioboro juga menjadi sorotan akibat harga pecel lele yang dianggap tak nalar.

Baca Juga: Viral! Tarif Parkir di Kawasan Malioboro Selangit, Pengendara Mobil Dipatok Rp 20 Ribu

Melansir Tribunjogja.com, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya tempat parkir yang baru-baru ini viral tersebut berstatus ilegal.

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).

Facebook.com/groups/info.cegatan.jogja
Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Menurut aturan, parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan seperti yang ditunjukkan dalam karcis parkir tersebut tarifnya flat.

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini