GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19.
OJK bahkan memperpanjang periode restrukturisasi kredit ini hingga Maret 2022.
Namun, bagi sobat GridOto.com yang ingin mengajukan restrukturisasi, sobat harus mempertimbangkan dengan matang keputusan ini.
Sebab, setiap nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit namanya akan tercantum di BI checking.
Baca Juga: Pembiayaan Adira Finance Turun 51 Persen di 2020, Restrukturisasi Kredit Capai Rp 18 Triliun
Hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing, jika nasabah yang bersangkutan kembali mengajukan kredit.
"Iya datanya akan masuk ke sana, jadi nasabah yang melakukan restrukturisasi akan ada tandanya di BI Checking," ucap Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance saat diskusi dengan media beberapa waktu lalu.
Namun, Harry mengatakan nasabah tak perlu khawatir, sebab jika kewajiban kredit yang harus dibayarkan saat restrukturisasi sudah lunas, maka namanya akan kembali bersih.
"Kalau misalnya restrukturisasinya sudah lunas, itu sudah bisa mengajukan lagi, tapi kalau restrukturisasinya masih berjalan berarti kan harus melunasi yang kemarin dulu," jelasnya.
Baca Juga: Lebih dari 800 Ribu Nasabah Dapat Keringanan, Restrukturisasi Kredit Adira Finance Capai Rp 18,9 Triliun di 2020
Terkait dengan restrukturisasi ini, pedagang mobil bekas juga sempat mengeluhkan tentang beberapa konsumennya yang pengajuan kreditnya ditolak oleh perusahaan pembiayaan.
"Sekarang ini banyak banget calon konsumen yang pengajuan kreditnya ditolak oleh leasing," ucap Lamsari, pengelola Prabu Alam Motor, saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.
Namun, pria yang akrab disapa Alam itu mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh pada penjualan di showroomnya.
"Enggak sih, karena yang ditolak itu enggak banyak. Selama BI checking-nya oke sih aman-aman saja," tukasnya.