GridOto.com - Baru-baru ini viral di media sosial rombongan moge yang ditilang polisi.
Pasalnya rombongan tersebut melanggar aturan lalu lintas dengan masuk ke busway atau jalur bus Transjakarta.
Melansir Tribratanews.polri.go.id, kejadian tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).
"Sekitar jam 11.00 WIB siang tim dari Satlantas Polres Jakarta yang dipimpin Ipda Safril bersama 5 anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.
Baca Juga: Nekat Lewat Busway, Rombongan Moge Langsung Ditilang di Jakarta Pusat
Rombongan tersebut masuk dari arah Grogol menunju Jalan Gajah Mada.
Ia mengatakan rombongan tersebut sebenarnya terdiri dari 8 moge.
Empat di antaranya berhasil diberhentikan petugas.
Motor yang digunakan seperti BMW R 1250 GS, Harley-Davidson Road Glide dan Softtail.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Moge? Gak Bisa Sembarangan, Ini Persyaratannya
Sedangkan empat pengendara moge lolos dari petugas.
Selain pengendara moge, dalam foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro juga terlihat seorang pengendara Honda Vario 125 juga ditilang.
Kombes Pol Sambodo mengatakan, mereka bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pilih kasih.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” tutup dia.