Kapolri Terbitkan Pedoman Baru Razia Knalpot Brong, Pedagang Knalpot Kena Juga?

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 30 Mei 2021 | 08:41 WIB

Ilustrasi polisi menunjukkan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pedoman baru dalam merazia knalpot brong resmi dirilis oleh Kepolisian.

Hal tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui surat telegram bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat itu disebutkan polisi bakal menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.

Bahkan pengendara harus siap merogoh uang hingga Rp 250 ribu untuk membayar dendanya.

Baca Juga: Viral Video Geber-geber Motor Dengan Knalpot Brong Mirip Trompet, Pakar Safety: Apa Manfaatnya?

Tak hanya pengendara, pedagang knalpot brong juga bakal kena imbasnya.

Polisi bakal memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.

Selain itu, polisi akan lebih obyektif sebelum menindak pengguna knalpot brong.

Mereka diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait dengan menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.

Berikut isi surat telegram dari Kapolri yang wajib dijadikan pedoman petugas di lapangan.

Baca Juga: Ratusan Knalpot Brong Dipamerkan di Gedung DPRD Bogor, Mau Diapakan?

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari APM (Agen Pemegang Merek).

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.