GridOto.com - Pedoman baru dalam merazia knalpot brong resmi dirilis oleh Kepolisian.
Hal tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui surat telegram bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Dalam surat itu disebutkan polisi bakal menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.
Bahkan pengendara harus siap merogoh uang hingga Rp 250 ribu untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Viral Video Geber-geber Motor Dengan Knalpot Brong Mirip Trompet, Pakar Safety: Apa Manfaatnya?
Tak hanya pengendara, pedagang knalpot brong juga bakal kena imbasnya.
Polisi bakal memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.
Selain itu, polisi akan lebih obyektif sebelum menindak pengguna knalpot brong.
Mereka diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait dengan menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.
Berikut isi surat telegram dari Kapolri yang wajib dijadikan pedoman petugas di lapangan.
Baca Juga: Ratusan Knalpot Brong Dipamerkan di Gedung DPRD Bogor, Mau Diapakan?