Jalan Terhalang, Pengendara Mengalah Demi Ratusan Tandan Pisang yang Melintas, Apakah Boleh?

Dia Saputra - Sabtu, 29 Mei 2021 | 19:20 WIB

ratusan tandan pisang yang melintas di tengah jalan membuat arus lalu lintas terhambat. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Antrean kendaraan di jalan karena harus menunggu kereta api melintas bukanlah suatu hal yang asing.

Tapi, bagaimana dengan kendaraan yang berhenti dan menunggu ratusan tandan pisang melintas menggunakan sistem derek?

Hal tersebut mungkin biasa dialami sejumlah pengguna jalan yang melintas di sekitar kebun pisang dalam jumlah besar.

"Nungguin kereta api lewat udah biasa, ini nungguin pisang lewat baru luar biasa," tulis pemilik akun Instagram @trizhata, Sabtu (29/03).

Baca Juga: Masih Ada Penyekatan Arus Lalu Lintas di 13 Titik Perbatasan Kota Surabaya, Ini Imbauan Polisi

Alhasil, para pengguna jalan harus bersabar menunggu ratusan tandan pisang yang melintas dari kebun menuju seberang jalan.

Sayangnya @trizhata tidak menyebutkan secara jelas di mana lokasi jalan yang dilintasi oleh deretan pisang yang baru panen tersebut.

Tapi perlu dicatat, rekayasa lalu lintas atau memberhentikan pengguna jalan demi keperluan diri sendiri atau umum tetap ada aturannya sob.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 93.