GridOto.com - Rencana pemerintah dalam menerapkan migrasi penggunaan kendaraan mesin bakar ke kendaraan listrik sepertinya bukan isapan jempol semata.
Pemerintah berencana menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas.
Melansir siaran resmi Dephub.go.id, Kemenhub memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik hingga 2030 mencapai 132 ribu unit.
Jumlah tersebut didapat dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Prado Dipakai Jadi Mobil Dinas Baru TNI, Begini Spesifikasinya
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengataka, ada tiga daerah yang bakal digunakan sebagai 'kelinci percobaan'.
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Budi Karya Sumadi, Kamis (27/5/2021), dikutip dari Dephub.go.id.
Upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan KBLBB juga cukup masif.
Baca Juga: Skema Kredit Mobil Hybrid Nissan Kicks e-Power Mei 2021, Segini DP dan Angsurannya
Seperti memberikan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian kendaraan listrik yang lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Misalnya untuk motor, biaya uji kendaraan mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk motor listrik hanya Rp 4,5 juta.
Kemudian mobil Rp 27,8 juta dan untuk mobil listrik hanya Rp 13,2 juta.
Lalu biaya uji kendaraan bus BBM mencapai Rp 126,9 juta sedangkan bus listrik hanya Rp 13,2 juta.
Baca Juga: Teknologi Mobil Listrik Cupra Born Punya Jok Bahan Plastik Sampah Laut
Langkah tersebut juga didukung beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Seperti Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Mereka memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) kendaraan listrik.
Jadi kocek yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan listrik lebih murah mulai dari saat membeli hingga pembiayaan tahunannya.
Baca Juga: Diperkirakan Hingga Tahun 2030, Mobil Listrik Untuk Operasional Pemerintah Capai Segini
Selain itu, Menhub juga mengatakan, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah mulai merata.
"Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit SPKLU di Indonesia," kata Budi Karya Sumadi.
Ia memprediksi pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit.
Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga terkait dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.
“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap dia.