GridOto.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi di DKI yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at (28/05/2021), menyediakan SIM keliling yang tersebar di lima lokasi.
Ingat, jangan sampai terlambat mengurus perpanjangan SIM ya.
Terlambat satu hari saja akan mengakibatkan status SIM jadi mati.
Jika hal ini terjadi, pemilik SIM wajib melakukan rangkaian prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Moge? Gak Bisa Sembarangan, Ini Persyaratannya
Artinya pemohon harus melakukan rangkaian tes seperti tes teori, tes psikologi, hingga tes praktik. Jelas ini akan menghabiskan waktu yang tidak sebentar.
Nah, inilah lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini:
1. SATPAS KELILING 01 Jakarta Timur
Lokasi : Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2.SATPAS KELILING 02 Jakarta Utara
Lokasi : Bawah Layang Transjakarta Jalan M.Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
3. SATPAS KELILING 03 Jakarta Selatan
Lokasi : Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
4. SATPAS KELILING 04 Jakarta Barat
Lokasi : Mall Citra Land Grogol Jakbar
Waktu Pelayanan : dari jam 08.00 Wib s/d 14.00 WIB.
5.SATPAS KELILING 05 Jakarta Pusat
Lokasi : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Baca Juga: SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Ini Usia Minimal Untuk C1 dan C2
Sekadar informasi, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.