GridOto.com - Ratusan lokasi parkir di Kota Malang dinyatakan masuk zona abu-abu atau lahan parkir belum bayar pajak.
Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyayangkan juru parkir (jukir) yang mengelola lahan parkir tanpa retribusi ke pemerintah setempat.
Alhasil Pemkot Malang segera melakukan sinkronisasi ratusan lokasi parkir yang saat ini masih masuk zona abu-abu.
Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, sinkronisasi ini bertujuan untuk pembaharuan titik retribusi parkir.
Baca Juga: Street Manners: Harus Hati-hati, Membuka Pintu Mobil Saat Parkir di Pinggir Jalan Ada Prosedurnya
"Kami akan mulai sinkronisasi 800 lokasi parkir yang masuk zona abu-abu pada Juni 2021," buka Heru Mulyono dikutip dari Suryamalang.com.
Nantinya sinkronisasi dilakukan oleh Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam dua bulan ke depan.
"Untuk penertibannya, kami akan mengedukasi jukir mengenai retribusi parkir," tambahnya, Kamis (27/05).
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu akan dilakukan edukasi mengenai rambu-rambu serta zona parkir lain.
"Pasalnya dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat," jelas Kepala Dishub Kota Malang ini.
Baca Juga: Jangan Asal, Begini Tips Memilih Lokasi Aman Buat Parkir Motor
Di sisi lain, Agus Sani selaku Head of Safety Riding Promotion Wahana Makmur Sejati menyarankan masyarakat agar memilih lahan parkir resmi.
"Carilah lokasi parkir berbayar yang dikelola resmi dengan sistem pengamanan ketat, seperti pakai karcis khusus," terang Agus Sani.
Menurutnya, lokasi parkir yang aman biasanya ditandai dengan adanya satuan pengamanan yang menjaga dan punya sistem keamanan seperti gate khusus dan kamera CCTV.
Seandainya pelaku kejahatan nekat sekalipun, tentu lebih sulit untuk menjalankan aksinya dan masih memungkinkan untuk dilakukan pelacakan.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Parkir Motor di Tempat Umum di Bulan Ramadan
"Sementara parkir di sembarang tempat terutama yang minim pengamanan memperbesar peluang mengundang pencuri melakukan aksinya," jelasnya.
Ia berpendapat, lokasi parkir liar yang letaknya jauh dari jangkauan atau titik keramaian justru bisa memudahkan aksi pencurian.
Saat sedang memarkir kendaraan, ia menyarankan agar barang berharga jangan ditinggal di kendaraan.
Meski terkesan sepele, nyatanya banyak yang mengabaikan hingga memperbesar risiko menjadi korban tindak kejahatan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 800 Titik Parkir di Kota Malang Masuk Zona Abu-abu