GridOto.com - Saat berkendara, tentu saja kita wajib mengenakan yang namanya sabuk keselamatan atau safety belt.
Meski begitu, safety belt kerap kali diabaikan oleh masyarakat Indonesia.
Padahal, hal tersebut sangat berbahaya baik bagi pengemudi atau penumpang.
Sejatinya, penggunaan sabuk pengaman sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Street Manners: Orang yang Biasa Mengemudi Mobil Matic Ingin Mengemudikan Mobil Manual, Bahayakah?
"Sesuai undang-undang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi GridOto.com, Kamis (27/5/2021).
Nah, jika pengemudi tidak menaati aturan yang berlaku, siap-siap kena denda nih sob.
"Sesuai dengan pasal 289, pengemudi bisa mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," sebut Fahri.
Dikatakan oleh Fahri, tidak menggunakan safety belt merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Street Manners: Bahaya Menggunakan Lampu Jauh, Bisa Sebabkan Kecelakaan!
"Apabila dilanggar ancaman hukumannya adalah denda Rp 250 ribu atau satu bulan kurungan penjara. Denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu, biasanya kurungan penjara dua bulan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, safet belt pada sebuah kendaraan tentu saja telah dikaji dengan matang sebagaimana mestinya.
Penindakan polisi kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan safety belt, tidak lain tidak bukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Polisi hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang terkait keselamatan berlalu lintas yang berlaku," tukas Fahri.
Baca Juga: Street Manners: Catat! Daftar Nomor Telepon Penting Saat Darurat
Ingat ya sob, selalu patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dengan menggunakan safety belt saat berkendara.