Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui

Wisnu Andebar - Rabu, 26 Mei 2021 | 17:45 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Sebuah Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal di KM 26+900 Tol Jagorawi, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/5/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Beruntung pengemudi bernama I Made Donny beserta istrinya selamat dari peristiwa nahas ini dan tidak mengalami luka sedikit pun.

Namun, Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikannya mengalami kerusakan cukup parah lantaran menabrak pembatas tol dan terperosok hingga menabrak pepohonan dekat tembok pembatas pemukiman warga.

Menurut Donny, awal mula terjadinya kecelakaan ini disebabkan efek aquaplaning, yang mana ban mobil mengambang atau tidak benar-benar menyentuh permukaan jalan akibat adanya genangan air hujan.

Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Memilih Perusahaan Asuransi Untuk Perlindungan Mobil Kesayangan

Lantas, apakah kejadian semacam ini bisa dicover asuransi?

Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance mengatakan bahwa kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan bisa diklaim asuransinya, hanya saja ada beberapa prosedur yang harus dilalui.

"Bisa diklaim, yang tidak bisa kalau mengalami kecelakaan di jalan yang ada larangannya. Misal jalan yang belum selesai, jalan yang ditutup karena diperbaiki, dan melawan arah," kata Wayan kepada GridOto.com, Rabu (26/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?

"Jaminan polis untuk tabrakan ada di pasal 1 ayat 1 poin 1.1, yang berisi Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," imbuhnya.

"Kemudian dikecualikan di pasal 3 ayat 4 poin 4.5, yang menyebutkan tidak menjamin kerugian apabila memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," sambung Wayan.

Ia mengungkapkan, untuk mengajukan klaim asuransi dapat melalui Autocilin Mobile Claim yang merupakan aplikasi asuransi mobil dari Adira Insurance.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui smartphone baik itu Android Google Play atau Apple App Store. 

Baca Juga: Ingat Lagi, Jangan Nekat Terobos Banjir Kalau Enggak Pengin Klaim Asuransi Gugur!

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi ialah mengisi data kerusakan mobil, foto kerusakan mobil, dan perbaikan bisa segera dilakukan di bengkel.

"Kerugian yang diklaim bisa berupa rusak ringan hingga rusak berat sampai kendaraan tidak bisa diperbaiki atau kerugian total," imbuh Wayan.

Proses pengajuan klaim ini sebaiknya langsung dan jangan sampai ditunda terlalu lama.

"Untuk pengajuan klaim harus dilaporkan  dalam jangka waktu maksimal 5 hari setelah kejadian. Bisa lapor ke Adira Care, atau melalui aplikasi Autocillin Mobile Claim. Proses selanjutkan akan disampaikan oleh petugas," tuturnya.

Sementara itu Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar mobil yang mengalami kecelakaan bisa dicover asuransi.

Baca Juga: Selain Bencana Alam, Perluasan Jaminan di Asuransi Juga Bisa Melindungi Kendaraan Dari Banyak Insiden, Apa Saja?

"Pastikan berkendara aman, ikuti aturan. Karena awal dari kecelakaan adalah adanya pelanggaran," jelas Iwan.

Iwan melanjutkan, saat terjadi musibah dalam hal ini kecelakaan mobil, maka segera lapor ke pihak asuransi, lalu lengkapi dokumen untuk dilakukan survei.

"Kalau kecelakaan kan mobil tidak bisa jalan, segera hubungi pihak asuransi.
Tunggu derek dari pihak tol kemudian
janjian di depan pintu tol terdekat dengan Garda Siaga agar mobil dibawa ke bengkel, sekalian nanti disurvei,"

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pengajuan klaim asuransi bisa ditolak jika tidak sesuai dengan kondisi saat awal perjanjian polis dibuat.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Ternyata Bisa Dicover Asuransi, Tapi...

"Sebagai contoh tertera untuk penggunaan pribadi, tapi ternyata jadi rental atau ojol, mobil pindah tangan dijual," ucapnya.

Kemudian melanggar peraturan, misal Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa, menerobos lampu merah, berhenti di rambu S coret, dan sengaja menerjang banjir.

Selain itu, pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam dan lainnya.

"Paket comprehensive enggak ada perluasan jaminan banjir, bencana alam, huru-hara, terorisme. Mobil tertimpa pohon tumbang karena angin, terendam banjir, atau dibom harus punya perluasan jaminan agar bisa dicover," pungkas Iwan.