GridOto.com- Motor dengan kapasitas 500 cc ke atas semakin banyak digunakan oleh pengendara.
Untuk motor dengan kapasitas gopek ke atas ini pengendaranya wajib memiliki SIM dengan penggolongan CII.
Untuk membuat SIM CII ini pun juga tidak bisa sembarangan.
"Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini," ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Baca Juga: SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Ini Usia Minimal Untuk C1 dan C2
Sebab, menurutnya ada persyaratan berjenjang yang harus dimiliki oleh pemohon sebelum punya SIM CII.
Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ada aturan yang mensyaratkan pemohon SIM CI dan CII.
Dalam pasal3 ayat 8 disebutkan untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni sudah memiliki SIM C.
Syarat berikutnya SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara untuk memiliki SIM CII dijelaskan pada ayat 9 yakni untuk dapat memiliki SIM CII memiliki SIM CI.
Dan pemilik SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Jadi untuk memiliki SIM CII tidak bisa serta merta alias langsung yaa, mesti bertahap dahulu.