GridOto.com - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) melakukan penyesuaian tarif untuk jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Sumatera Utara, pada Senin (24/05/2021) pukul 00.00 WIB.
Melansir Tribun-medan.com, langkah penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 507/KPTSIM/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan menilik laju inflasi daerah.
Direktur Utama JMKT, Teddy Rosady, menyebutkan penyesuaian tarif ini didasarkan atas laju inflasi untuk wilayah Kota Medan dari Februari 2019 hingga 2021 yang terhitung sebesar 3,24 persen.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Jalan, Musyawarah Ganti Rugi Lahan di Klaten Masih Diupayakan
Dari besaran laju inflasi di Kota Medan, JMKT kemudian menentukan tarif baru yang diterapkan pada jalan tol sepanjang 61 km tersebut.
Sebagai gambaran, untuk kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi dari yang semula Rp 50.000 sekarang dikenakan tarif Rp 51.500.
"Pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula dikenakan tarif Rp 23.000, sekarang menjadi Rp 23.500 atau naik sebesar 2,2 persen," kata Teddy, dikutip dari Tribun-medan.com.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif sebagai langkah untuk pengembalian investasi sesuai dengan business plan.