GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan hingga Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap belum berlaku kembali.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.
"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (21/5/2021).
Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Baca Juga: Lalin Makin Padat, Ganjil Genap Belum Berlaku Juga di Jakarta? Ini Penjelasan Polisi
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.
Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Berakhir Kemarin, Akankah Diperpanjang? Ini Kata Polisi
"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta sudah lama menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.
Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.