GridOto.com - Beberapa wilayah di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Tercatat, saat ini ada lima wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan.
Kelima wilayah tersebut adalah Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Lampung.
Baca Juga: Perbandingan Pajak Kendaraan Kia Sonet dan Sonet 7, Selisih Sedikit!
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Lantas, kapan wilayah DKI Jakarta memberlakukan juga pemutihan denda pajak kendaraan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, berikan penjelasan.
"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).
Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.
Baca Juga: Asik! Pajak Mati atau Jatuh Tempo Pada Libur Lebaran Dipastikan Bebas Denda
Sekadar informasi, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan.
Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.