GridOto.com - Mau memperpanjang SIM, wajib tidak boleh telat walau sehari pun.
Sebab, jika telat maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang.
Pemohon harus membuat SIM baru.
Tentu dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Bakal Gantikan SIM Keliling? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Nah, untuk perpanjangan SIM, berikut tahap alur yang harus Anda ikuti di layanan SIM Keliling.
Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sudah menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah itu, langsung mendaftar.
Pemohon akan diberikan formulir, dan fotokopi KTP dan SIM yang lama diserahkan kepada petugas.
Ada baiknya membawa alat tulis, seperti pulpen untuk keperluan mengisi data dalam formulir.
Formulir yang harus diisi biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya, tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus SIM keliling.
Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan diverifikasi data alamat rumah, golongan darah dan no HP pemohon.
Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi
Pemohon langsung di arahkan ke tempat foto, sidik jari, tanda tangan dan tinggal menunggu SIM baru jadi.
Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi Jasa Raharja.