GridOto.com - Pemerintah mewajibkan para pemudik untuk menyertakan surat bebas Covid-19 saat masuk Jakarta di masa arus balik Lebaran 2021.
Surat tersebut akan dicek di sejumlah pos penyekatan yang sudah disiapkan petugas kepolisian.
Seperti yang diketahui larangan Mudik Lebaran 2021 sudah berakhir pada Senin, 17 Mei lalu.
Saat ini, pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan pascalebaran, di mana warga yang masuk Jakarta harus menyertakan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Penjagaan di Perbatasan Semakin Ketat!
"Dokumen yang disiapkan itu harus dipastikan negatif surat keterangan bebas Covid-19-nya, dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, surat bebas Covid-19 masuk Jakarta disyaratkan hanya dalam jangka waktu 1x24 jam.
"Untuk menyikapi arus balik tiap orang yang masuk ke Jakarta, warga Jakarta yang mudik mulai hari Minggu akan kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus.
"Mereka harus bawa surat tes swab antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta, serta keterangan bebas Covid-19 1x24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Pemudik yang Kembali ke Jakarta Wajib Tes Swab, Berani Mudik Berani Bertanggung Jawab
Disampaikan olehnya, jika pemudik tidak dapat menunjukkan surat yang disyaratkan, pemudik diwajibkan melakukan tes swab antigen drive-thru.
Tes swab antigen drive-thru ini sudah disediakan oleh petugas di pos-pos kesehatan yang telah disiapkan.
"Kami siapkan drive-thru di sana untuk di-swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta, silakan swab antigen di daerahnya dulu, 1x24 jam," tutupnya.