Perhatian! Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Bagaimana yang Telat?

M. Adam Samudra - Senin, 17 Mei 2021 | 12:23 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat libur sementara di hari raya Idul Fitri 2021.

Kini, hari Senin (17/5/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.

"Mulai hari ini bagi perpanjang SIM dan penerbitan baru sudah kembali dibuka," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Aplikasi SINAR Bisa Untuk Perpanjang dan Pembuatan SIM, Bagaimana Animonya di Solo?

Diberitakan sebelumnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Hal tersebut, juga tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pelayanan SIM Libur Sampai 16 Mei, Ada Dispensasi? Ini Kata Polisi

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.