Sanksi Putar Balik Libur Lebaran Diperpanjang Hingga 24 Mei Mendatang

Hendra - Senin, 17 Mei 2021 | 09:19 WIB

Penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait larangan mudik Lebaran 2021 (Hendra - )

GridOto.com- Kepolisian Republik Indonesia akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan kebijakan ini akan diteruskan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kombes Rudy mengatakan hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini.

Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Usai Larangan Mudik Hampir Usai, Ditlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan dan Screening Pemudik Sampai 24 Mei

Kombes Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebagai informasi, kendaraan yang akan melaksanakan mudik masih tinggi hingga Jumat (14/5/2021) atau H+1 lebaran 2021.

Kombes Rudy menyampaikan petugas yang berjaga di posko penyekatan larangan mudik masih mendapati adanya mobilitas warga yang akan mudik.

Bahkan, kata dia, total ada 400 ribu kendaraan yang diminta putar balik oleh aparat gabungan yang berjaga di posko penyekatan.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” ucapnya.