GridOto.com - Selama hari raya libur Lebaran yang akan dimulai pekan ini, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara.
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
"Aplikasi masih bisa menerima registrasi via aplikasi, tapi penerbitan/produksi SIM di satpas libur," kata Kompol Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (12/5/2021).
Sekadar informasi, aplikasi telah diluncurkan pada tanggal 13 April 2021 oleh pihak Korlantas Polri.
Baca Juga: Catat! Segini Batas Waktu Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR
Aplikasi SINAR merupakan suatu aplikasi pelayanan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan secara online.
Tujuan dari aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau SIM keliling.
Jhoni mengatakan, dalam metode pembayaran aplikasi SINAR ini dapat melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Di dalam aplikasi SINAR berisi beberapa layanan tentang SIM, antara lain layanan perpanjang SIM A dan C, layanan uji teori SIM melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Ekspor Suzuki Tumbuh 12 Persen Selama Kuartal Pertama 2021, XL7 dan Karimun Wagon R Mendominasi
Jadi jangan risau, walaupun Anda harus perpanjang SIM pada saat liburan lebaran Idul Fitri nanti, Anda dapat melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR tersebut.
Untuk itu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal (12/16) Mei maka dapat di perpanjang tanggal 17/19 Mei 2021.
"Yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutupnya.