Mulai Hari Ini Pelayanan SIM Libur Sampai 16 Mei, Ada Dispensasi? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Mei 2021 | 09:44 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup selama masa libur lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021.

Namun masih ada dispensasi setelah masa itu.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

"Jadi mulai tanggal 12-16 Mei 2021 libur. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 12-16 dapat diperpanjang dari tanggal 17-19 Mei 2021," kata Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, kepada GridOto.com, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Pelayanan SIM di DKI Jakarta Libur Selama Lebaran, Bisa Perpanjang Lewat Aplikasi Sinar?

Djati menghimbau kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran, diberi kesempatan untuk mengurus pada masa tenggang.

"Untuk itu yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.

Baca Juga: SIM Hilang, Bisakah Diurus Lewat Aplikasi Sinar? Ini Kata Polisi

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.