Mangkir Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 yang Rusak Saat Dijaminkan, Ini Penjelasan Pegadaian

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 11 Mei 2021 | 22:16 WIB

Ilustrasi. Mazda RX-8 (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sidang perdana antara pemilik Mazda RX-8 yang rusak saat dijaminkan dengan PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman), yang sedianya digelar pada Senin (10/5/2021) resmi ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan identitas dan kelengkapan surat kuasa ini, hingga Senin (24/5/2021) mendatang.

Sebab, pihak Pegadaian selaku tergugat dinyatakan mangkir dalam proses hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Tri Andayani selaku Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima surat panggilan dari pengadilan.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 Rusak Digelar, Pegadaian Mangkir, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah!

Menurutnya, hingga saat ini pihak Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman masih dalam proses surat kuasa untuk kelengkapan legal standing.

"Saat ini sedang memproses surat Kuasa Direksi kepada tim legal. Ini dilakukan agar tim yang mewakili korporasi mempunyai legal standing yang kuat sebagai representasi perusahaan," ujar Basuki kepada GridOto.com, Selasa (11/05/2021).

Ia mengungukapkan, dalam kasus ini pihaknya bersedia patuh terhadap proses hukum yang ada.

"Pihak kami memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," tegasnya.