Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 Rusak Digelar, Pegadaian Mangkir, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah!

Harun Rasyid - Senin, 10 Mei 2021 | 20:56 WIB

ilustrasi pegadaian (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kasus gugatan pemilik Mazda RX-8 terhadap PT Pegadaian (Persero) mulai memasuki sidang pertamanya.

Sidang yang menyeret nama Pegadaian Cabang 7 Unit CP Sudirman ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Dr. David Tobing, Kuasa Hukum Windy Chandra selaku pemilik Mazda RX-8 mengatakan, Pegadaian dinyatakan mangkir dari proses hukum.

"Kami minta Pegadaian sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menghormati proses hukum dan bertanggungjawab terhadap kerugian nasabah," ujarnya dalam rilis resmi setelah selesai Sidang Pertama Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Pst, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Digugat Nasabah Karena Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Begini Respons Pegadaian

David menyebut, sidang perdana antara Pegadaian dan nasabahnya pun diputuskan untuk ditunda.

"Ini sidang perdana dengan agenda memeriksa identitas dan kelengkapan Surat Kuasa dari pihak yang hadir. Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 24 Mei 2021" sebutnya.

"Pegadaian terlihat tidak serius dengan Gugatan Nasabahnya sendiri, Ini kan mangkir jadi mana tanggung jawabnya," lanjut David.

Oleh karena itu, David meminta Pegadaian untuk memperhatikan nasabahnya serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apakah Berpengaruh Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Windy melakukan pelunasan pinjaman di Pegadaian di tanggal 3 November 2020.

Namun saat Windy melihat kondisi mobil yang ia gadaikan, bumper belakang di sisi kanan mengalami kerusakan.

Istimewa
Bumper belakang Mazda RX-8 milik Windy Chandra yang rusak


Dari kejadian ini, Windy mencoba mengklaim berulang kali ke Pegadaian terkait, namun biaya ganti rugi yang ditawarkan tidak patut dan layak.

Sehingga sampai saat ini Pegadaian belum melakukan ganti rugi apapun dalam kerusakan mobil sport tersebut.