Nekat Mau Balapan Liar Jelang Lebaran, 16 Motior Diciduk Polres Malang, Apa Hukumannya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 10 Mei 2021 | 18:35 WIB

Satlantas Polresta Malang amanjkan 16 motor yang diduga hendak balapan liar, Sabtu (8/5/2021) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tinggal menghitung hari jelang hari raya Idulfitri, masih ada saja yang melakukan aksi balap liar. Seperti di Malang pada Sabtu (8/5/2021) dini hari.

Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 16 motor dari berbagai merek yang diduga akan melakukan balap liar.

Kendaraan tersebut terjaring dalam razia penertiban kendaraan tidak laik jalan yang dilaksanakan oleh jajaran satuan Polresta Malang menjelang Lebaran.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Lokasi Balap Liar, Petugas : Kecepatan Motornya di Atas Rata-rata!

Mereka ditangkap di Jalan Ahmad Yani yang diketahui kerap dijadikan sirkuit dadakan aksi balap liar.

Selain itu, motor-motor tersebut dianggap tak laik jalan karena menyalahi sejumlah spesifikasi.

“Yaitu tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong),” ujar AKP Yoppy dikutip dari Ntmcpolri.info, Sabtu (8/5/2021).

Karena melanggar sejumlah pasal, motor-motor itu pun ditilang dan diamankan di Polresta Malang.

Baca Juga: Gagal Ngegas Balapan Liar, 26 Motor dan Satu Mobil Diciduk Polisi di Pinrang