GridOto.com – Jangan lupa dicatat supaya enggak melanggar peraturan, segini batas aman ukuran dan berat barang bawaan yang bisa diangkut di motor.
Masih banyak yang belum tahu, membawa barang bawaan yang berlebihan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Selain itu, barang bawaan dan motor pun juga berisiko mengalami kerusakan jika dipakai melebihi kemampuan.
Makanya, ada aturan yang harus dipatuhi soal posisi, ukuran, dan berat barang bawaan yang aman dibawa di motor.
“Untuk barang yang jumlahnya banyak, lumayan berat dan ukurannya cukup besar, sebaiknya ditempatkan di belakang pengendara,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana Makmur Sejati.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Pasang Bracket Box Honda PCX 150 di PCX 160?
Hal ini bertujuan supaya manuver dan pengendalian motor masih tetap aman dan nyaman, layaknya membawa penumpang belakang di motor.
Meskipun demikian, ada peraturan tentang batasan yang diperbolehkan untuk barang bawaan yang bisa diangkut.
“Tinggi barang tidak boleh melebihi 90 cm dari jok motor, lalu lebar barang tidak boleh melebihi setang motor dan panjang tidak boleh melebihi panjang motor,” lengkapnya.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 Pasal 10 ayat 4 dan Pasal 11 tentang angkutan jalan sehingga jika melanggar bakal terkena denda.
Baca Juga: Pasang Busa Tambahan di Bagasi Motor, Cegah Barang Bawaan Baret!