GridOto.com - Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di Yogtakarta mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).
Jajaran Polda DIY mendirikan pos penyekatan yang tersebar di 10 lokasi.
Melansir Tribunjogja.com, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, titik itu akan dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam hingga 17 Mei 2021.
Penyekatan tak hanya dilakukan di jalan-jalan utama saja.
Baca Juga: Jangan Harap Semudah Itu Mudik ke Gunungkidul, Pengamanan Berlapis Hingga Jalan Tikus Dipantau
Petugas bakal memantau jalur tikus yang kemungkinan dimanfaatkan pemudik.
"Jalur alternatif kami tidak berikan ruang gerak bagi pemudik, karena ada patroli dari satgas bantuan di lapangan," katanya dikutip dari Tribunjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan razia yang menyasar travel gelap yang nekat beroperasi.
Namun tak menutup kemungkinan kendaraan lain dirazia.
"Kriteria yang ditetapkan dari Korlantas travel gelap. Tidak menutup kemungkinan ambulans yang mungkin digunakan untuk kamuflase untuk membawa orang dan moda transportasi lainnya akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Ini Malah Nekat Nebeng di Truk Bermuatan Sayur , Begini Endingnya
Selain menyeleksi kendaraan yang boleh melintas, pihaknya juga akan melakukan rapid test kepada pengendara.
Rapid test tersebut dilakukan secara acak dalam 12 hari berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.
Tak tanggung-tanggung, 2 ribu kuota telah disiapkan.
"Seluruh titik tujuannya mencegah masyarakat mudik. Tidak menutup kemungkinan jika terjadi pada masyarakat yang dicek random perlakuannya sama," jelasnya.
Berikut daftar lokasi titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di DIY bedasarkan wilayahnya.
- Wilayah Sleman : Pos Prambanan dan Pos Tempel
- Wilayah Kulon Progo atau pintu masuk Purworejo-Kulon Progo berada di Pos Temon
- Wilayah Bantul : Pos Piyungan, Pos Srandakan, dan Pos Sedayu
- Wilayah Kabupaten Gunungkidul : Pos Hargodumillah dan Pos Bedoyo
- Wilayah Kota Yogyakarta : Pos Eks Hotel Nataputra Wirobrajan dan simpang tiga Gejayan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Jadwal Penyekatan Mudik 2021 Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta - Jawa Tengah Berlaku Mulai 6 Mei"