GridOto.com - Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal mengatakan, telah berhasil mengamankan mobil Mitshubishi Pajero Sport yang viral mengunakan pelat nomor nyeleneh.
Pengendara dengan pelat SN-45-RSD warna biru itu tertangkap di ruas Jalan Tol Cawang dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Iya benar kendaraan pengendara tersebut sudah kita amankan di Sat Patwal Polda Metro Jaya. Nanti akan diekspos dengan pak Dirlantas," kata Kompol Akmal saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, pengemudi bernama Rusdi Karepesina alias Rudi Dhanian Toro tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah ketika diperiksa petugas.
Baca Juga: Begini Cara Mengubah Data di STNK Jika Pemilik Pindah Alamat
Kompol Akmal meneaskan, kini pihaknya telah mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut.
Saat ini pihaknya telah menerapkan sanksi tilang lantaran pengendara tak memiliki surat kelengkapan.
"Keduanya sudah kami kenakan Pasal 280 dan 288 dengan denda Rp 500 ribu," tegasnya.