Jembatan Suramadu Tidak Boleh Dilewati Pemudik, Begini Penjelasan Dishub

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 4 Mei 2021 | 17:10 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan Suramadu (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Arus kendaraan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur (Jatim) nampaknya akan mengalami penurunan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Pusat berencana menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, A Wahab mengatakan bahwa semua daerah disepakati untuk tidak ada kegiatan mudik.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, (semua daerah) tidak ada kegiatan mudik. Kendaraan masih boleh beroperasi pada saat larangan mudik, asal tidak dipergunakan untuk kegiatan mudik," ungkap Wahab, dikutip dari Tribunjatim.com, Senin (03/05/2021).

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Ini 31 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek

Ia menambahkan, saat larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan, Jembatan Suramadu tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik, baik dari maupun menuju Pulau Madura.

"Jembatan Suramadu tidak boleh untuk kepentingan mudik, karena kendaraan yang bisa beroperasi adalah kendaraan non-mudik. Kalau ada pemudik, pasti ada penyekatan. Teknisnya nanti ada di TNI dan Polri," jelas Wahab.

Wahab menjelaskan, kategori kegiatan non-mudik meliputi perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kepentingan sosial seperti menjenguk keluarga yang sakit, melayat atau mengantar ibu hamil ke rumah sakit untuk bersalin.

"Bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan tertinggi yang bersangkutan. begitu juga dengan kegiatan sosial harus mendapat keterangan dari kepala desa atau lurah," paparnya.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Trafik Tol Cipali Naik Jadi 60 Ribu Kendaraan Akhir Pekan Lalu

Wahab menyebutkan, UPT P3 LLAJ Bangkatan Dishub Jatim siap memberikan bantuan untuk TNI dan Polri dalam melaksanakan kegiatan penyekatan di sejumlah jalur mudik saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan.

Adapun bantuan yang diberikan berupa pendataan jumlah bus yang diketahui menuju Terminal Kota Bangkalan.

Tidak hanya itu, ia juga akan mengerahkan petugas untuk mencatat jumlah kendaran yang diminta untuk putar balik di sejumlah titik penyekatan.

"Untuk tata cara dan bagaimana kegiatan penyekatannya nanti itu ranah TNI dan Polri. Kami hanya membantu untuk mendata arus masuk dan putar balik," tutupnya.

Baca Juga: Benarkah Ada Stiker Khusus di Bus Bisa Lolos Mudik? Ini Kata Kemenhub

Sebelumnya, Bupati Bangkalan, RK Abdul Latif Amin Imron mendukung langka pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Mengingat, lonjakan kasus positif Covid-19 sebesar 69-93 persen sempat terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jatim saat momen libur Lebaran 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dinas Perhubungan Jatim: Jembatan Suramadu untuk Kepentingan Mudik Tidak Boleh.