GridOto.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tidak dihiraukan Suyadi warga Tangerang yang punya niat kuat ingin merayakan Idul fitri di kampung halaman.
Mereka sekelurga mudik mengunakan mobil pribadi dari Tangerang menuju kampung halaman Muaro Bungo, Jambi, Jumat (30/4).
"Saya berangkat malam hari pukul 22.00 WIB dari Tangerang," kata Suyadi melalui pesan singkatnya.
Ia berangkat malam untuk menghindari pemeriksan selama menujuh pelabuhan Merak.
Sekarang mereka sekelurga sudah berada di daerah Muaro Bungo, Jambi.
Suyadi berkisah, selama perjalanan menuju pelabuhan Merak tidak ada pos pemeriksaan.
"Waktu saya berangkat dan tidak ada pengecekan surat antigen sama sekali," ujar Suyadi.