GridOto.com - Kementerian Perhubungan mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Jumat (30/4/2021).
“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan sangat besar," kata Budi melalui keterangan resminya, Jumat (30/4/2021).
"Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin,” sambungnya.
Baca Juga: Beri Efek Jera, Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap, Ini Sanksinya
Pihaknya lanjut Budi, sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda untuk menindak travel gelap.
"Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," teasna.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4/2021), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali, Travel Gelap Vs Dua Truk Tronton Hino Tewaskn 10 Orang
Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek.
Yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.