Mudik Dilarang, Polisi Datangi Perusahaan Otobus di Terminal untuk Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 30 April 2021 | 11:20 WIB

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Untuk itu sosialisasi larangan mudik pun terus dilakukan, salah satunya oleh Polsek Cileungsi, Jawa Barat. 

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, mendatangi Perusahaan Otobus (PO) di sejumlah terminal.

"Terkait dengan larangan mudik yang di berlakukan pemerintah ini di harapkan seluruh pemilik PO bus, beserta para supir dan karyawannya dapat mematuhi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik di tengah pandemi ini," kata Kompol Andri kepada GridOto.com, Jum'at (30/4/2021).

Baca Juga: PO Langsung Jaya Kurangi Jumlah Armada, Joko Widodo : Karyawan Juga Berkurang

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan serta tertib dalam berlalu lintas.

Dengan tujuan utama untuk mewujudkan keamanan berlalu lintas serta untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Di harapkan dengan ini juga seluruh para pemilik PO bus bersama para sopir dan karyawan dapat menciptakan situasi yang kondusif, jangan sampai terjadi tindakan yang menyebapkan terjadinya kerumunan bahkan mengganggu kondusifitas di masyarakat," ungkapnya.

Menyikapi adanya pelarangan mudik ini, Andri mengaku akan mencarikan solusi bagi para karyawan yang terkena dampak atas kebijakan ini.

Baca Juga: Enam Titik Penyekatan di Kabupaten Indramayu Dijaga Ketat, Siap Halau Para Pemudik Nakal

Sekadar informasi, larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.