GridOto.com - Korlantas Polri tak akan segan dalam menerapkan aturan larangan mudik Lebaran yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Mereka siap memberikan tindakan tegas bagi unit travel yang nekat mengantar pemudik pada masa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kakorlantas, Irjen Pol Istiono, saat meninjau pos penyekatan di Surakarta, Jawa Tengah.
“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran," tutur dia dikutip dari Instagram @ntmc_polri, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Beri Efek Jera, Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap, Ini Sanksinya
Tak hanya tilang saja yang mengintai para travel nakal tersebut.
"Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," tambah Irjen Pol Istiono.
Sebelumnya, sejak 22 April 2021 Korlantas telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait peniadaan mudik.
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021.
Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama musim libur hari raya Lebaran.
“Pengendalian transportasi kami kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kami kendalikan bersama-sama," katanya.
"Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," lanjut dia.
Baca Juga: PO Langsung Jaya Kurangi Jumlah Armada, Joko Widodo : Karyawan Juga Berkurang
Di Solo, Jaw Tengah, Kakorlantas mendapat pemaparan dari Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin terkait skema penyekatan.
Ada 5 titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik.
Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos.