GridOto.com - Tarif yang diberlakukan untuk jalan tol Ngawi-Kertosono resmi mengalami kenaikan terhitung mulai hari ini, Kamis (29/04/2021) pada pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif jalan tol Ngawi-Kertosono dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 261/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Adapun kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan laju inflasi sebesar 3,38 persen dan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 5.
"Sebagai contoh, untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp 88.000 menjadi Rp 91.000 untuk tarif terjauh Klitik, Ngawi ke Kertosono," tulis pihak Jasamarga Transjawa Tollroad dikutip dari akun Instagram @official.jasamargatransjawatol.
Baca Juga: Pemkab Kediri Wacanakan Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri, Kapan Proyeknya Bisa Dimulai?
Corcomm and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menerangkan, penyesuaian tarif tol mengacu pada dua aturan yang sudah berlaku.
Yakni Undang-undang Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan pasal 48 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 68 ayat 1.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju indlasi 3,38 persen," jelas Heru, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/04/2021).
Ia menambahkan, Jasa Marga sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan ketika penyesuaian tarif jalan tol Ngawi-Kertosono diberlakukan.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Kertosono-Kediri Dimulai Awal Tahun Depan, 2023 Ditargetkan Beroperasi?