GridOto.com – Buat Anda yang tertarik dengan Honda City Hatchback RS tapi penasaran berapa sih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahunnya, ini artikelnya.
Karena PKB ini salah satu komponen yang tergabung dalam Total Cost of Ownership (TCO) yang menjadi tanggungan pemilik mobil.
Berdasarkan data yang kami himpun dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, soal Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Honda City Hatchback RS CVT ada di Rp 223 juta dan transmisi manual Rp 215 juta.
Lalu berapa PKB per tahunnya? Untuk yang transmisi CVT pajak DKI Jakarta, NJKB dikali bobot 1,05 dikali 2 persen. Hasilnya Rp 4,683 juta.
Baca Juga: Komparasi Awal Honda City Hatchback RS VS Toyota Yaris TRD Sportivo
Sedangkan untuk City Hatchback bertransmisi manual, dengan perkalian yang sama, PKB tahunnannya sebesar Rp 4,515 juta.
Yang perlu diingat, PKB tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 143 ribu.
Lalu ada tambahan administrasi STNK Rp 200 ribu dan administrasi TNKB Rp 100 ribu.
Dan yang pasti, biaya di atas merupakan PKB untuk kepemilikan mobil pertama, belum termasuk pajak progresif untuk mobil kedua dan seterusnya.