GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia membuat kendaraan pribadi, semisal mobil, jadi pilihan yang dinilai bijak untuk bermobilitas.
Selain itu, per Maret 2021 pemerintah telah memberi relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk sejumlah model mobil baru berkubikasi mesin hingga 2.500 cc.
Namun sebagai barang mewah, pemilik mobil tak ada salahnya menggunakan layanan asuransi demi melindungi kondisi kendaraan dari hal yang tak diinginkan.
Lalu, bagaimanakah cara memilih perusahaan asuransi kendaraan yang tepat?
Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?
"Relaksasi PPnBM pada mobil baru itu nilainya sekitar belasan juta hingga empat puluh jutaan rupiah. Dari sisi penurunan harga mobil, itu langsung ke premi karena rate premi diatur dalam tarif dan dikalikan langsung dengan harga mobilnya," buka Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance dalam webinar, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, pemilik mobil harus mencari tahu kualitas perbaikan mobil dari suatu perusahaan asuransi.
"Pertama carilah yang paham tentang mereparasi mobil, jadi cara mereka memperbaiki kerusakan mobilnya harus bagus, begitu juga dengan kualitas bengkelnya. Sebab belum tentu lembaga asuransi yang punya banyak bengkel itu kualitas bengkelnya juga bagus," sebut Wayan.
"Contohnya suatu perusahaan asuransi punya 200 bengkel. Nah, dari jumlah bengkel tersebut belum tentu perusahaan asuransi mampu menata semua kualitas bengkelnya secara baik," sambungnya.
Wayan mengatakan, kualitas pelayanan dapat menjadi tolak ukur dalam memilih perusahaan asuransi.
"Selain itu, pilih perusahaan asuransi yang baik secara servisnya, pelayanannya, dan kecepatan responsnya kepada konsumen. Lalu pertimbangkan juga fitur-fitur polis dan kemudahan aksesnya seperti proses klaim secara digital," jelasnya.
Wayan menambahkan, harga produk asuransi kendaraan jadi langkah terakhir yang bisa dipertimbangkan.
"Soal harga, karena itu sudah tarif ya menurut saya perbandingan harga di masing-masing perusahaan asuransi itu semua bersaing. Kalau ada diskon harga, ya itu pilihan. Karena ada lembaga yang bisa kasih diskon tidak besar tapi tidak ada batasannya," tutupnya.
Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja
Sekadar informasi, polis merupakan kontrak perjanjian kerja sama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan asuransi dengan pengguna jasa asuransi.
Sedangkan, premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.