Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta

Dia Saputra - Selasa, 27 April 2021 | 17:00 WIB

pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pengemudi Honda Jazz RS yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ramai diperbincangkan di Solo, Jawa Tengah.

Hal tersebut karena pengemudi Honda Jazz RS itu tertangkap kamera mengemudi sambil mengangkat telepon.

Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto media sosial Instagram @ragamsolo pada Senin (26/04/2021).

"Ada yang senasib? Hati-hati, teman saya kena denda Rp 1,25 juta karena menyetir sambil teleponan," tulis @ragamsolo.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Pengemudi Honda Jazz yang Drifting di Depan Bank Indonesia Solo Akhirnya Ditindak

Kejadian itu berlangsung kurang lebih satu Minggu lalu di depan Solo Square atau di Jalan Slamet Riyadi.

"Satu Minggu setelah kejadian baru dapat surat dan bukti foto ini," lanjut @ragamsolo pada deskripsi foto.

Kabar adanya penilangan dengan denda Rp 1,25 juta dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

"Benar, jenis pelanggarannya adalah memakai handphone. Denda yang harus dibayar adalah Rp 1,25 juta,"  terang Kasatlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Sopir Mobil Box Kurang Konsentrasi Seruduk Isuzu Panther, Toyota Calya dan Honda Jazz di Solo, Begini Kronologinya!

Putra menjelaskan, surat konfirmasi sudah dikirim sesuai alamat yang tertera atau cocok dengan pelat nomor.

Sekadar informasi, aturan yang menjelaskan larangan bermain handphone saat mengemudi tercatat di Undang-Undang No.22, 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Mesin Baru Honda City Hatchback RS, Ini Bedanya Dengan Mesin Jazz

Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ragamsolo (@ragamsolo)