GridOto.com - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan akan melakukan penyekatan arus lalu lintas pada sejumlah titik ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Provinsi Lampung.
Penyekatan arus lalu lintas dilakukan guna menghalau masyarakat yang nekat pulang kampung saat larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Upaya ini juga dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19," ujar Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Yoni Satyo Wisnuwardono, dikutip dari Tribunlampung.co.id, Minggu (25/04/2021).
Adapun kegiatan penyekatan tersebut nantinya dilakukan dengan koordinasi bersama anggota kepolisian setempat.
"Ke depannya ada rapat lintas sektor lagi untuk mengkaji lebih lanjut (terkait penyekatan arus lalu lintas)," kata Hanung Hanindito, Branch Manager PT Hutama Karya.
Rencananya, ada sembilan titik penyekatan arus lalu lintas pada ruas JTTS yang tersebar di wilayah Lampung.
Mulai dari tujuh titik di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, yakni exit tol Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru dan Natar ditambah rest area KM20B, KM50A serta KM87B.
Kemudian di ruas Terpeka ada dua titik penyekatan arus lalu lintas yang terletak pada KM240 Simpang Pematang dan KM229 Kayu Agung.
Selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021, pengguna jalan tol diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen atau tes PCR saat dihentikan oleh petugas.
Jika tidak bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19, maka pengguna jalan tol diminta untuk putar balik ke daerah asalnya.
Terakhir, PT Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wajib Tahu, Ada 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung pada Masa Larangan Mudik.