GridOto.com - Kementerian Perhubungan mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.
Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," kata Adita melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).
"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," sambungnya.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.
Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Penyekatan Diperketat, Masyarakat Gresik Masih Bisa Bepergian! Tapi...
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.