GridOto.com - Mutasi pada dunia otomotif sering kali disebut dengan pemindahan identitas pemilik secara administratif saat pemiliknya berpindah domisili.
Prosedur ini cukup mudah dengan biaya mutasi yang tidak banyak.
Namun, kebanyakan orang cenderung tidak suka ribet saat mengurus administrasi seperti ini.
Namun bagaimana jika kasus kendaraan yang ingin dicabut berkasnya tidak berada di tempat asal?
Baca Juga: Mau Cek Fisik Kendaraan Modifikasi Wajib Standar? Begini Kata Polisi
Dodo selaku Staf Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya menganjurkan agar pemohon melakukan cek fisik bantuan.
"Contoh kasus, si A hendak cabut berkas dari sumatera ke jawa. Posisi kendaraan di jawa. Dalam proses mutasi, berkas yang harus disiapkan adalah BPKB, STNK, KTP dan cek fisik," kata Dodo kepada GridOto.com, Senin (26/4/2021).
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan si A pergi ke samsat induk terdekat dengan membawa kendaraan untuk meminta cek fisik bantuan," bebernya.
Baca Juga: Street Manners : Biar Paham! Begini Proses Urus Surat Kendaraan jika Ganti Warna
Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan berkas cek fisik. Si A tidak perlu cetak stnk, bayar pajak dll karena data kendaraan ada di Sumatera.
Dengan begitu si A cukup membawa berkas yang diperlukan (BPKB, KTP, STNK dan berkas cek fisik) untuk di bawa ke Sumatera tanpa perlu membawa kendaraannya.
Bila pun tidak bisa ke sumatera, si A bisa meminta bantuan teman/saudara yang ada di sumatera untuk mengurus berkas, tentunya yang dapat dipercaya karena semua berkas kendaraan akan dikirim ke sana.
Jika pengurusan berkas selesai, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Polda Metro Jaya yang mengurus bagian mutasi untuk mendaftarkan kendaraan tersebut.
"Silahkan minta legalisir dan minta setempel bantuan," tuturnya.
Soal biaya, Dodo mengatakan cek fisik bantuan tidak dikenakan biaya alias gratis.