GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup menghadirkan fasilitas uji emisi secara drive thru di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit, Jakarta Utara pada Minggu (25/4/2021).
Dihadirkannya fasilitas ini guna mendukung program pemerintah yang mewajibkan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta.
Mukhtar Aziz, Facility & Process Development Department Head ADM mengatakan, layanan ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat.
"Sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan dan sekitarnya," kata Mukhtar dalam keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).
Sesuai namanya, konsumen dapat melakukan uji emisi tanpa harus turun mobil, dengan biaya yang cukup terjangkau.
“Cukup membayar Rp 55 ribu mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan bisa dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” terang Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Proses uji emisi drive thru ini juga tergolong cepat, hanya memakan waktu sekitar 10 sampai 15 menit.
Baca Juga: Penjualan Daihatsu Terios Meningkat Sampai Tiga Kali Lipat di Maret 2021, Segini Harganya Sekarang
Menariknya, konsumen berkesempatan mendapatkan suvenir dan hadiah menarik dari Daihatsu selama mengikuti layanan ini.
Sebagai informasi, sertifikat resmi uji emisi yang telah dinyatakan layak dan lulus berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Untuk memanfaatkan program layanan ini, bisa mendaftarkan kendaraan Daihatsu dengan melakukan registrasi melalui tautan https://ujiemisi.daihatsu.co.id.