GridOto.com - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah AKP Stepanus Robin Pattuju, yang bertugas sebagai penyidik ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Stepanus Robin Pattuju diduga meminta uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada M Syahrial, dengan tujuan agar penyidikan kasus suap yang dilakukan KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bisa dihentikan.
Atas perbuatannya, Stepanus pun dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lagi Jadi Perbincangan, Yuk Intip Isi Garasi Komisaris PT Waskita Karya Prof Muradi
Terlepas dari kasus tersebut, kami jadi penasaran dengan isi garasi penyidik KPK dari Polri ini.
Berdasarkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021, Stepanus diketahui memiliki tiga kendaraan di garasinya dengan total nilai Rp 111 juta.
Rinciannya mulai dari Yamaha Mio M3 produksi tahun 2015 yang didapatkan menggunakan hasil sendiri dengan taksiran harga Rp 9 juta.
Kemudian ada Honda Vario lansiran 2012 yang juga didapatkan menggunakan hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 7 juta.
Sayangnya, tidak diketahui secara detail terkait tahun pembuatan Honda Vario yang dimiliki oleh Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Koleksi Ford Mustang di Garasinya, Ini Spesifikasinya
Terakhir ada Honda Mobilio rakitan 2017 dengan taksiran harga Rp 95 jutayang ada di dalam garasi milik Stepanus.
Namun, tidak diketahui secara pasti tipe Honda Mobilio yang mengisi garasi milik penyidik KPK dari Polri ini.
Setidaknya itulah tiga aset Stepanus Robin Pattuju di garasi yang terdaftar di LHKPN.