Pemerintah Bangun 122 Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Hingga April, Segini Targetnya di 2025

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 23 April 2021 | 11:22 WIB

ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Masalah charging station atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik di Indonesia, belakangan ini sudah menjadi konsen bagi pemerintah.

Tak heran, pemerintah terus berencana menambah jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), sejalan dengan akselerasi elektrifikasi kendaraan yang sering gencar dipromosikan.

Jika berbicara tentang stasiun pengisian daya kendaraan listrik, ada berapa sih jumlahnya hingga April 2021 ini yang sudah dibangun pemerintah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan hingga April 2021 pemerintah sudah membangun 122 stasiun pengisian daya kendaraan listrik.

Baca Juga: Mantap! Satu Lagi Stasiun Pengisian Kendaaan Listrik Umum di Rest Area, Ini Lokasinya

"Hingga April 2021 telah terbangun 122 unit charging station pada 83 lokasi yang tersebar dibeberapa area," ujar Arifin dalam konferensi pers virtual Grab langkah hijau, Kamis (22/04/2021).

Arifin membeberkan untuk lokasinya tersebar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), perkantoran, perhotelan, pusat perbealanjaan, area parkir maupun area disepanjang jalur tol.

Kemudian, ia menjelaskan sesuai peta jalan yang disusun pemerintah hingga tahun 2025 menargetkan dibangun 3.860 SPKLU dengan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebanyak 39.627 unit.

"Untuk SPKLU sendiri diharapkan dapat terbangun 17.000 unit di tahun 2025," terang Arifin.

Baca Juga: Menteri BUMN Jajal Mobil Listrik di Bali, Jangan Kaget Lihat Biaya Pengisian Dayanya!

Lebih lanjut, supaya masyarakat segera beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis bateri pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan regulasi.

Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kementerian ESDM pun menerbitkan aturan turunan dengan menerbitkan Permen ESDM nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi ini juga diatur salah satunya dengan memberikan tarif khusus untuk pengisian daya yang diklaim termurah setelah China.

Baca Juga: Biaya Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Lebih Mahal? Ini Detailnya

"Tarif isi dari KBLBB di Indonesia lebih murah dibanding negara lain di dunia, sesuai Permen ESDM tarif isi daya listrik di SPKLU mengacu pada tarif layanan khusus yaitu sebesar Rp 1.644,5 sampai dengan Rp 2.466,7 per kWh," pungkasnya.