GridOto.com - Aturan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021, telah resmi dikeluarkan Pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Kepala Satgas penanganan Covid-19 menambahkan Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah.
Addendum Surat Edaran berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 mei 2021, dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Baca Juga: Walapun Dilarang Mudik, Warga Siasati Dengan Cara Pulang Lebih Awal
Tanggal tersebut merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.
Di dalam Addendum Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen.
Perlu diingat, sampel test tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, GeNose test juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.