SIM Hilang, Bisakah Diurus Lewat Aplikasi Sinar? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 22 April 2021 | 10:27 WIB

Ilustrasi SIM hilang tercecer (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi kalian yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, tidak perlu repot-repot lagi kunjungi satpas setempat.

Pasalnya, dengan adanya aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) kalian bisa urus perpanjangan SIM secara online.

Diketahui Aplikasi Sinar besutan Korlantas Polri sudah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021.

Adapun, aplikasi "Digital Korlantas Polri" telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Baca Juga: Berada Diluar Negeri,Bisakah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR ?

Menariknya, pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah.

Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika SIM hilang, apakah bisa diurus kembali lewat aplikasi Sinar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati memberikan penjelasan.

Baca Juga: Baru Launching, Aplikasi SIM Online Dapat Apresiasi Masyarakat

"Setahu saya jika sudah menyelesaikan perpanjang melalui aplikasi Sinar tentu sudah ada proses digitalisasi SIM. Artinya data tersebut sudah terdaftar. Bisa juga nanti ditambah dengan surat kehilangan dari polisi sehingga bisa diajukan," kata Kombes Pol Jati belum lama ini.

"Terkait hal itu kita akan akomodir melalui aplikasi tersebut. Jika banyak permintaan baru akan kami sampaikan ke masyarakat," ucapnya.

Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.