GridOto.com - Korlantas Polri menyebut kedepan aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR) bisa diakses bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Negeri.
Hal itu dilakukan agar bisa mempermudah mereka yang masa berlaku SIM-nya akan habis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo
"Kita sudah koordinasikan ke Pusdokkes Polri, nanti mereka akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berkaitan dengan dokter yang diberikan rekomendasi untuk bisa mengikuti atau bisa terdaftar diaplikasi ini," kata Djati belum lama ini.
Baca Juga: Baru Launching, Aplikasi SIM Online Dapat Apresiasi Masyarakat
" Insya Allah kedepan perpanjangan SIM bisa untuk Warga Negera Indonesia yang ada di luar negeri,"sambungnya.
Jati berharap, dengan aplikasi Sinar bisa memudahkan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada.
Namun belum semua jenis SIM dapat diperpanjang dengan aplikasi ini, namun baru SIM A dan SIM C.
Ia mengungkapkan bahwa SIM online ini dapat diunduh melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang tersedia di PlayStore (untuk Android).
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!
Lantas, bagaimana mekanisme melakukan perpanjangan SIM online melalui ponsel?
Langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online antara lain, mengunduh aplikasi, verifikasi nomor telepon, registrasi data diri, memilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
Kemudian memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, mencantumkan rekening pengembalian, memilih metode pengiriman, mengunggah pas foto dan tanda tangan, serta pembayaran PNBP dan biaya kirim.
Setelahnya masyarakat tinggal menunggu SIM dicetak dan dikirim ke alamat domisili. Jika tertarik untuk mengambil langsung di SATPAS juga disediakan.