GridOto.com - Polda Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas para pemudik yang nekat melaksanakan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Selain meminta pemudik untuk putar balik ke daerah asal, petugas di lapangan bahkan bisa saja sampai melakukan penyitaan kendaraan.
"Untuk penyitaan (kendaraan) itu dilihat dari pelanggarannya seperti apa," ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi, dikutip GridOto.com dari Tribunjabar.id, Minggu (18/04/2021).
Baca Juga: Kemenhub Awasi PO Bus Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Cegah Lonjakan Tarif 'Liar'
Eddy mencontohkan penyitaan kendaraan akan dilakukan jika petugas menemukan pemudik yang nekat melaksanakan mudik, namun kendaraannya ternyata tidak memenuhi standar laik jalan.
Meski demikian, petugas tetap akan mengupayakan untuk melakukan penindakan secara persuasif humanis kepada warga yang kedapatan mudik Lebaran 2021.
Jadi, tindakan tegas seperti penyitaan kendaraan kemungkinan besar dilakukan sebagai upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas.
"Semoga masyarakat paham dan mengerti tentang larangan mudik Lebaran 2021. Semunya untuk keselamatan dan kepentingan bersama," jelas Eddy.